Sejarah Perusahaan

Pada tanggal 1 Oktober 2009, PT Indonesia Power mendirikan Anak Perusahaan dengan nama PT Tangkuban Parahu Geothermal Power dengan tujuan untuk pengembangan WKP Tangkuban Parahu berdasarkan Akta Notaris Humberg Lie, S.H., M.Kn

Perubahan Nama dari PT Tangkuban Parahu Geothermal Power menjadi PT Indo Tenaga Hijau dan disertai dengan penambahan Bidang Usaha dalam bidang pengembangan Energi Baru Terbarukan (EBT), sesuai dengan Akta Keputusan Pemegang Saham No. 33 tanggal 7 November 2017 Notaris Hasbullah Abdul Rasyid, SH, M.Kn.

Kemudian dilakukan restrukturisasi PT Indo Tenaga Hijau dari semula merupakan Anak Perusahaan PT Indonesia Power menjadi Anak Perusahaan PT Putra Indotenaga dengan status “unrestricted subsidiary” sesuai dengan Akta Keputusan Pemegang Saham No. 172 tanggal 17 Desember 2019 Notaris Jimmy Tanal,  SH, M.Kn.